Jawaban Soal "Bagaimana Perbedaan Pendapat Imam Malik,Imam Syafi'i,Imam Hanafi Dan Imam Hambali Mengenai Ijab Qobu..."

Lagi mencari cara menyelesaikan tentang Bagaimana perbedaan pendapat Imam Malik,Imam Syafi'i,Imam Hanafi dan Imam Hambali mengenai ijab qobu...? Bila iya, kamu sudah berada di web yang tepat.

Btw, kami telah menyiapkan 1 ulasan dari Bagaimana perbedaan pendapat Imam Malik,Imam Syafi'i,Imam Hanafi dan Imam Hambali mengenai ijab qobu.... Silakan lihat cara menyelesaikannya lebih lanjut disini:

Bagaimana Perbedaan Pendapat Imam Malik,Imam Syafi'i,Imam Hanafi Dan Imam Hambali Mengenai Ijab Qobul Dalam Rukun Infak! *​

Jawaban: #1:

Jawaban:

dalam mazhab Hanafi rukun nikah ada tiga yakni, pasangan suami-istri, ijab qabul, 2 orang saksi laki-laki atau satu saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan.

Posisi wali dalam mazhab Hanafi, para ulamanya terbagi pada dua pendapat. Pendapat pertama, menjadikannya sebagai syarat "al-jawaz".

Artinya, keberadaan wali atas wanita menjadi syarat disahkannya pernikahan, meski tidak terlibat dalam akad nikah. Pendapat kedua, bukan syarat, dengan pengertian wanita boleh saja menikahkan dirinya sendiri.

Menurut mazhab Maliki, rukun nikah ada empat, yaitu wali nikah, mahallan nikah (suami-istri), shiqhat/ijab-qobul, dan mahar.

Status saksi nikah dalam mazhab Maliki bukanlah rukun nikahnya, hanya sebagai bagian dari wajib nikah, dengan tujuan agar terjaga suami-istri dari tuduhan atau had nikah.

Sementara mazhab Syafi'i, rukun nikah ada empat, yaitu shighah (ijab qabul), suami dan istri, dua orang saksi, dan wali.

Mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa rukun nikah ada empat, yakni shighah (ijab qabul), suami dan istri, dua orang saksi, dan wali.

Pendapat umumnya adalah, keempat mazhab sepakat suami-istri adalah rukun nikah, sedangkan posisi wali Imam Hanafi merupakan syarat, sedang Maliki, Syafi'i, dan Hambali adalah rukun.

Begitu juga tentang saki, Imam Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali adalah rukun. Namun Imam Maliki saksi adalah wajib.

A TURKISH CLASSIC, 'IMAM BAYILDI' RECIPE - Fried And Stuffed Eggplants

imam bayildi turkish recipe (sumber gambar: www.youtube.com)

Bagaimana? Sudah ketemu cara menjawab mengenai "Bagaimana perbedaan pendapat Imam Malik,Imam Syafi'i,Imam Hanafi dan Imam Hambali mengenai ijab qobu..." kan? Semoga informasi di atas dapat mempercepat penyelesaian pekerjaan rumah teman-teman.

Bila sobat ada tugas lainnya, silahkan cari juga cara mengerjakannya disini.

Posting Komentar